JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan kembali melelang 35 unit mobil hasil sitaan merek KIA pada Kamis (14/12/2023). Puluhan unit mobil itu merupakan barang yang tidak dikuasai negara, yakni barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan
Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan 81210 dan Aktivitas Jasa Perawatan dan Pemeliharaan Taman 8130 yang masih berlaku. Surat Izin Penyedia Jasa Pekerja atau Buruh. Memiliki Surat izin penyedia barang jasa, pekerja atau buruh dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja atau oleh Lembaga OSS yang masih berlaku.
SURAT PENAWARAN. No : 01 Lamp : 1 (satu) berkas Hal : Lelang Kendaraan Dinas Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung. Kepada Yth : Panitia Lelang Kendaraan Dinas Kantor Pusat. Di : Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung Dengan Hormat, Sesuai dengan Pengumuman Lelang Kendaraan Dinas Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung, dengan ini kami berminat untuk mengikuti Lelang tersebut:
p8rp.